Artikel Tentang Asal Mula Pancasila
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan
negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh
seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan
menjadi dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak
langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula
yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal
mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal
mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai
berikut:
a. Asal
mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang
terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut
dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal
mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama
dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas
Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal
mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila
dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula
Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara
yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan
baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia Sembilan.
d. Asal
mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk
dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang
menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai
dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum
proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan
hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung
Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai
yang menjadi unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi
dasar negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan
demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri
sebagaiKausa Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung
nilai-nilai Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa
Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan
dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut memberikan bukti
bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari paham-paham besar
dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung
dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri Prakara’
Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut
memberikan pemahaman bahwa proses terbentuknya Pancasila memerlukan proses yang
cukup panjang dalam konsep kesejarahan bangsa Indonesia. Sebelum disahkan
sebagai dasar negara, unsur-unsur Pancasila telah melekat dalam bangsa
Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan, serta nilai-nilai religius. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar
negara terwujud dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yaitu sebagai berikut :
1.
Pancasila asas kebudayaan,
bahwasanya unsur unsur pancasila sebelum disahkanmenjadi dasar filsafat Negara
secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat
istiadat dan kebudayaan.
2.
Pancasila asas religius, atau unsur
unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam
agama agama ( nilai nilai religious ).
3.
Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para
pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia
merdeka.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena
merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975).
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam
yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam
perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan
nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan
hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri
pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa
hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan
bersama tersebut, muncul pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman
dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara terutama peraturan perundang-undangan harus
dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukumyang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila
sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No.
XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka
pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di
dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya
serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi
(bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
1.
Pengertian
Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang
berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata
bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di
samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama
kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada
tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk
membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya
sebagai “one great system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu
dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan “ideologie”,
yaitu”science of ideas”, suatu program yang diharapkandapat membawa
perubahan institusional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon
mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai
artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan
kenyataan. (Pranarka, 1987).
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas
kerohaniannyayang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal
2,3)
b. Ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought),
maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka, sedangkan ideologi
tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup
dapat dikenali dari berbagai ciri khas. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Dengan
demikian adalah menjadi cita-cita ideologi tertutup, bahwa atas nama ideologi
dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
c. Ideologi partikular dan ideologi komprehensif
Dari segi sosiologis pengetahuan mengenai ideologi
dikembangkan oleh Karl Mannhein yang beraliran Marx. Mannhein membedakan dua
macam kategori secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan
ideologi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu
keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis yang terkait erat dengan
suatu kelas social tertentu dengan masyarakat (Mahendra, 1999). Kategori kedua
diartikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek
kehidupan sosial ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakuakn
transformasi sosial secara besar-besaran.
d. Hubungan antara filsafat dan ideologi
Filsafat sebagai pandangan hidup dan hakikatnya merupakan
system nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga
dijadikan dasar atau pedoman hidup manusia dalam memandang realitas alam
semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentag makna hidup serta
sebagai dasar pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
dalam kehidupan (Abdulgani, 1986).
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita
yang mendasar dan menyeluruh yang saling menjalin menjadi satu sistem pemikiran
yang logis dan bersumber kepada filsafat. Dengan kata lain, ideologi sebagai
system of trought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada
filsafat.
Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan
ideologi yang menyangkut stategi dan doktrin, telah timbul di dalam kehidupan
bangsa dan Negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang atau filsafat
hidup yang merupakan norma ideal yang melandasi ideologi (Kaelan, 2004).
Makna ideologi bagi bangsa dan Negara
Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harta
dan martabatnya, dan kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh
karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya,
dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara. Negara sebagai lembaga
kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita
dan harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan
suatu yang orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup
kenegaraan.
Pancasila sebagai Ideologi yang Reformasi, Dinamis, dan
Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan
tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, aspiratif
dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan
ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasaryang terkandung di
dalamnya, naun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih komplit, sehingga
memiliki kemampuan reformatif untuk memecahkan masalah-masalah actual yang
seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Menurut Kaelan berdasarkan pengertian tentang ideologi
terbuka, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai
dasar yaitu : hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai
instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaanya.
c. Nilai
praksis yaitu merupakan realisassi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (BP-7 Pusat, 1994).
Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
1. Dimensi
idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasilayang
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan,
kerakyatan dan keadilan.
2. Dimensi
normatif yaitu nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu
sistem norma, sebagaimna terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3. Dimensi
realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
dan berkembang di dalam masyarakat.
C. Perbandingan
Ideologi Pancasila Dengan Paham Ideologi Besar Lainnya Di Dunia.
Ideology Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada
awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu
dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai
pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan
bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi
Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus
mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut
Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam
hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya sebagai berikut.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan
meningkatkan harkat dan martabatnyatidakkah mungkin untuk dipenuhi sendiri.
Oleh karena itu manusia sebagai mahluk social senantiasa membutuhkan orang lain
dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut Negara.
1. Paham
Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah
negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu
rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan
agama; wilayah yang terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia
dalam Pembukaan UUD 1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham
perseorangan. Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada
individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah negara
yang memiliki sifat persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan serta tolong
menolong atas dasar keadilan sosial (Kaelan, 2004).
2. Paham
Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan
hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan,
2004). Sedangkan bangsa yang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta
memiliki tujuan tertentu maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa
Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu negara dalam panggung politik
internasional melalui tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan
Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan
kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan
suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan
martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam
pembuikaan UUD 1945 dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala
bangsa”. Pernyataan tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat
manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut
adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan
kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran
tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa
bangsa sebagai berikut:
1.
Kejayaan dan kemuliaan di masa
lampau
2.
Keinginan hidup bersama baik dimasa
sekarang atau mendatang.
3.
Penderitaan bersama
4.
Modal sosial.
5.
Persetujuan bersama pada waktu
sekarang yang mengandung hasrat.
6.
Berani memberikan suatu pengorbanan.
7.
Pemungutan suara setiap hari.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori
yang mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa. Teori
tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu
kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk
nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian
3. Paham
Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk
suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya
dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Paham
integralistik pertama kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang
berakar pada budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas
manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok,
golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam
suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya
yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik
lahir maupun batin (Kaelan, 1996: 132).
Paham integralistik yang terkandung
dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan
dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara
integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan
tidak juga mengenal tirani minoritas (Aziz, 1997).
No comments