Sistem Pemerintah Republik Indonesia
kabarwictwicky.blogspot.com |
Penjelasan Lengkap Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara yang ada di dunia ini pasti memiliki sebuah sistem untuk
menjalankan pemerintahan negaranya.
Sistem tersebut umumnya disebut dengan sistem pemerintahan. Umumnya di setiap
negara menggunakan 2 macam sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Kedua sistem tersebut yang paling berkembang pada saat ini. Walaupun
keduanya merupakan sistem pemerintahan yang paling umum digunakan pada tiap
negara, tetapi keduanya tidak luput dari kelebihan dan kekurangan. Karena
segala sesuatu yang telah direncanakan pastinya ada kekurangannya dan
kekurangan itulah yang harus ditutupi.
Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan
kedua sistem tersebut. Selain itu terjadi juga perubahan pokok isi dari sistem
pemerintahan sejak dilakukannya amandemen UUD 1945.
Pada awalnya, UUD 1945 menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Tetapi faktanya, selama berjalannya waktu ternyata negara Indonesia juga pernah
menerapkan sebuah sistem pemerintahan parlementer. Hal itu terjadi karena
kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu memaksa Indonesia harus merubah
sistem pemerintahannya.
Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu
disusun atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disusun atas susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang berbentuk republik. Didasari itu pula dapat diambil kesimpulan
bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya
adalah republik.
Dari sinilah muncul singkatan NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selain negara yang memiliki kesatuan antara ummat beragama dan suku,
sistem pemerintahan yang digunakan adalah republik.
Namun secara teorinya, berdasarkan hasil dari UUD 1945, negara Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada prakteknya dilapangan
adalah banyak sistem yang paling sering digunakan dalam bagian-bagia
pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Berarti singkatnya, Indonesia menganut sistem
pemerintahan hasil dari penggabungan sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer.
Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa Ke Masa
Sistem Pemerintahan Tahun 1945 – 1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah
kemerdekaan Indonesia. Namun karena kedatangan sekutu pada Agresi Militer,
berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian
kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem
pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Sistem Pemerintahan Tahun 1949 – 1950
Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi
Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS,
sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena
sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu maka sistem
pemerintahan pada saat itu disebut dengan Quasi Parlementer.
Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
UUDS 1950 merupakan konsitutsi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17
Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presideng
Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi
di Istana Merdeka.
Sistem Pemerintahan Tahun 1959 – 1966 (Orde lama)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:
①
Tidak
berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar Serikat) 1950 dan berlakunya kembali UUD
1945.
②
Pembubaran
Badan Konstitusional.
③
Membentuk
MPR sementara dan DPA sementara.
Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Sistem Pemerintahan Tahun 1998 – Sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945
Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.
1.
Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan
tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.
Presiden
merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan
MPR.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6.
Menteri
negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala negara memiliki batasan.
Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa
Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas
memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki
sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu
pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Ø Bentuk negara kesatuan memiliki
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa
provinsi.
Ø Bentuk pemerintahannya adalah
republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Ø Presiden merupakan kepala negara dan
sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih
melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu
paket.
Ø Kabinet atau menteri yang sudah
diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Ø Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Ø Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Ø Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Ø Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Ø Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Ø Jika terdapat perubahan-perubahan
yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem
agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.
No comments