Header Ads

Sistem Pemerintah Republik Indonesia

kabarwictwicky.blogspot.com

Penjelasan Lengkap Sistem Pemerintahan Indonesia
       Setiap negara yang ada di dunia ini pasti memiliki sebuah sistem untuk menjalankan pemerintahan   negaranya. Sistem tersebut umumnya disebut dengan sistem pemerintahan. Umumnya di setiap negara menggunakan 2 macam sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
       Kedua sistem tersebut yang paling berkembang pada saat ini. Walaupun keduanya merupakan sistem pemerintahan yang paling umum digunakan pada tiap negara, tetapi keduanya tidak luput dari kelebihan dan kekurangan. Karena segala sesuatu yang telah direncanakan pastinya ada kekurangannya dan kekurangan itulah yang harus ditutupi.
       Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan kedua sistem tersebut. Selain itu terjadi juga perubahan pokok isi dari sistem pemerintahan sejak dilakukannya amandemen UUD 1945.
       Pada awalnya, UUD 1945 menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Tetapi faktanya, selama berjalannya waktu ternyata negara Indonesia juga pernah menerapkan sebuah sistem pemerintahan parlementer. Hal itu terjadi karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu memaksa Indonesia harus merubah sistem pemerintahannya.

Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa
       Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu disusun atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disusun atas susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
       Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Didasari itu pula dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
      Dari sinilah muncul singkatan NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain negara yang memiliki kesatuan antara ummat beragama dan suku, sistem pemerintahan yang digunakan adalah republik.
      Namun secara teorinya, berdasarkan hasil dari UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada prakteknya dilapangan adalah banyak sistem yang paling sering digunakan dalam bagian-bagia pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
      Berarti singkatnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan hasil dari penggabungan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.



Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa Ke Masa
Sistem Pemerintahan Tahun 1945 – 1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
       Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia. Namun karena kedatangan sekutu pada Agresi Militer, berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Sistem Pemerintahan Tahun 1949 – 1950
Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
       Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut dengan Quasi Parlementer.

Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
       UUDS 1950 merupakan konsitutsi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presideng Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.

Sistem Pemerintahan Tahun 1959 – 1966 (Orde lama)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
       Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:
       Tidak berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar Serikat) 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
       Pembubaran Badan Konstitusional.
       Membentuk MPR sementara dan DPA sementara.

Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945

Sistem Pemerintahan Tahun 1998 – Sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945
       Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.
1.       Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.       Sistem Konstitusional.
3.       Kekuasaan tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.       Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan MPR.
5.       Presiden tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6.       Menteri negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.       Kekuasaan kepala negara memiliki batasan.
Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa
      Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Ø  Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
Ø  Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Ø  Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
Ø  Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
    
      Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Ø  Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Ø  Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Ø  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Ø  Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Ø  Jika terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.

No comments

Powered by Blogger.